Polres Bangkalan Tahan Anggota DPRD Pelaku Penembakan
Ilustrasi/PIXABAY

Bagikan:

SURABAYA - Anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial H, 28, akhirnya ditahan Polres Bangkalan. Warga Dusun Betambak itu menjadi tersangka pelaku penembakan.

"Iya benar, Polres setempat telah melakukan penahanan terhadap tersangka H Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengatakan tersangka H ditahan setelah dilakukan pemeriksaan termasuk uji balistik senjata. 

"Hasilnya dinyatakan proyektil sesuai dengan senjata yang ditembakkan oleh H kepada korban," ujarnya. 

Dari keterangan saksi yang diperiksa, tersangka H disebut eksekutor penembakan menggunakan senjata rakitan. 

"Pistol itu sebetulnya milik pamannya Sufwat korban pembunuhan Arosbaya itu yang akhirnya dipegang oleh H," ujarnya.

Akibat perbuatannya, H terjerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang lebih dulu diamankan yakni S dan M. Keduanya juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan L, warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu.

"Motif penembakan itu karena sakit hati yang diduga dilakukan L, saat didatangi dan diminta mengembalikan sepeda milik S dia melawan di situlah terjadi penembakan itu," kata Sigit.