Bagikan:

SURABAYA - Meski meminta maaf, pria berinisial HF, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, tetap dijadikan masyarakat. HF ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Pelaku dikenakan Pasal 156 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, 14 Januari.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan hanphone yang digunakan merupakan milik tersangka. Penendang sesajen ini meminta temannya untuk merekam.

"Usai merekam, tersangka ini men-share video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," katanya.

Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Setelah dibawa ke Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.

"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam-dalamnya," kata penendang sesajen di Semeru.