Bagikan:

SURAKARTA - Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menyebut pembahasan sejumlah peraturan daerah jalan di tempat karena menunggu diskusi bersama dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali (peraturan wali kota), termasuk APBD," kata Teguh di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.

Dia mengatakan satu peraturan daerah bisa menghasilkan empat sampai lima perwali.

"Kalau itu tidak diimplementasikan, maka perda tidak jalan, karena implementasinya harus ada peraturan wali kota yang lebih rigid," jelasnya.

Dia mengatakan pemerintah tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif. Karenanya,, sisi legislatif memiliki kewajiban mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang memang harus selesai pada awal tahun 2024.

"Agar pelaksanaan pemerintahan normal di luar pesta demokrasi," katanya.

Terkait hal itu, Teguh meminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, agar sejumlah regulasi tersebut dapat segera selesai.

"Jadi, mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan mana tanggung jawabnya sebagai calon wakil presiden harus dipikirkan," tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Dia mengatakan beberapa perda yang masih harus dibahas dengan wali kota Surakarta, di antaranya perda soal ketenagakerjaan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan retribusi pajak.

"Nah, ini kan harus dievaluasi, ketemunya nanti di akhir Januari, kemudian di awal Februari kami mengevaluasi kinerja. Jadi, produk hukum harus diimplementasikan. Supaya kegiatan berjalan kan produk hukum harus tuntas," ujarnya.

Selanjutnya, hasil perda tersebut disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada pertanyaan atau anggapan negatif yang seolah-seolah menilai pemerintah tidak bekerja.