JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mempermasalahkan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di dekat baliho capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyebut tindakan Jokowi tersebut diduga merupakan penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan yang menguntungkan calon presiden tertentu.
"Dugaan (pelanggaran) itu semakin dipertontonkan secara vulgar tanpa malu malu kepada publik dan memprihatinkan. Kondisi tersebut patut diduga dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi dan diduga merupakan pelanggaran hukum," kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari.
Ari memaparkan, jika benar pembagian bansos di Serang, Banten, sengaja dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran, Jokowi diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila Jokowi pada kasus bagi-bagi bansos terbukti melanggar ketentuan tersebut, Ari menyebut Jokowi dapat dikenakan sanksi pelanggaran etika berat. Bahkan, Jokowi bisa diberhentikan atau dimakzulkan.
"Pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat. Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apa pun," urai Ari.
Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi menerangkan pihaknya tidak sejatinya tidak menolak pembagian bansos oleh pemrintah. Hanya saja, kenaikan anggaran penyaluran bansos yang dilakukan pada masa Pemilu 2024 patut dicurigai sebagai politisasi bansos.
"Yang terjadi bukanlah kepedulian pada rakyat, tetapi diduga kuat adanya manipulasi keberpihakan untuk kepentingan elektoral bagi paslon tertentu yang sarat dengan politik uang," kata Syaugi.
"Karena, itu kami mengajak semua pihak untuk mengawasi penyaluran bansos tersebut agar sampai kepada yang berhak dan tidak dijadikan objek politisasi oleh pihak tertentu," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, sebelum membagikan bantuan sosial itu, Jokowi menghadiri acara pertemuan dengan kepala desa yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Lokasi acara utama pertemuan dengan kepala desa itu steril dari spanduk capres-cawapres. Namun, ketika Presiden Jokowi menemui masyarakat di luar acara tersebut, terdapat spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang karena merupakan daerah perumahan.
Dia memastikan spanduk yang dipasang itu tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.
"Ya tidak berkaitan dengan Presiden. Pertama, itu acaranya (acara utamanya) sudah selesai dan ya orang kan kebetulan foto ketemu, ketangkap (kamera) begitu ya, tapi sebenarnya di luar acara, di luar lokasi acara," ujar Ari.