JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada.
Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024.
“Di era Indonesia yang demokratis sekarang ini, sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi atau pun dalam bentuk tindak pidana. Oleh sebab itu, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses peradilan,” kata Ketua KYAmzulian Rifai di Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.
Menurut Amzulian, pengawasan jalannya persidangan penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan
dengan baik.
BACA JUGA:
Deklarasi yang ditandatangani para pihak menjadi komitmen dan misi untuk memastikan terjaganya integritas peradilan.
Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem, dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.
“Sehingga pesta demokrasi kita mendapat kepercayaan dari publik yang sesungguhnya sebagai pemilih di negeri ini,” ucap Ketua KY.