JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan pihaknya telah siap untuk memantau persidangan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena berbagai persiapan khusus telah dilakukan.
“Kalau persiapan secara khusus, kan, sudah ada pelatihan yang dilakukan KY. Kalau misalnya penghubung, artinya, sudah tahu tata cara yang harus dilakukan,” ucap Joko dilansir ANTARA, Rabu, 6 November.
Untuk membekali publik melakukan pemantauan secara mandiri, KY telah menggelar Pelatihan Pelatih atau Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 di lima kota, yaitu Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan, dan Bogor.
“ToT atau bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pilkada,” imbuh Joko.
Selain itu, KY juga telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Universitas Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri di pengadilan.
Joko menjabarkan, hingga saat ini telah ada sembilan permohonan pemantauan sidang tindak pidana pilkada, di antaranya persidangan di pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) dan pengadilan negeri.
“Memang sudah ada permohonan pemantauan tentang pilkada, ada sembilan yang pernah dipantau oleh kami. Nanti akan ada laporan tentang pemantauan pilkada,” imbuhnya.
Sementara itu, pada periode Januari–Oktober 2024, KY telah memantau 74 sidang tindak pidana Pemilihan Umum (2024) pada 52 pengadilan negeri di 23 provinsi. Dari hasil pemantauan, KY tidak menemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Berdasarkan hasil temuan KY, para hakim telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, KY juga tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada seluruh siang pidana pemilu yang dipantau.
Adapun dari segi situasi dan kondisi pengadilan, KY menemukan bahwa pengadilan yang dipantau telah menyediakan informasi agenda sidang dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, serta dukungan dan fasilitas pengadilan termasuk adanya jaminan keamanan bagi hakim.