Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak menetapkan delapan kandidat sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 lantaran tak memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan anggota KPU August Mellaz. Sebagian di antara mereka yang tak lolos telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz dikutip ANTARA, Senin, 23 September.

"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," sambungnya.

Berikut daftar wilayah di mana 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat:

1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh;

2. Pilkada Kota Sabang, Aceh;

3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh;

4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu);

5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan;

6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu);

7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu);

8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu).