Bagikan:

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi dan menetapkan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam Pilkada 2024.

Hasil undian, pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan mendapat nomor urut 1, sedangkan Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairuddin mendapat nomor urut 2.

“Setelah dilakukan pengambilan nomor. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara,” ucap Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mizan kepada wartawan, Senin, 23 September.

Taufiq menjelaskan, tahapan pengundian nomor urut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak dilakukan untuk menentukan nomor urut paslon.

Tak hanya itu, pentingnya nomor urut paslon yakni sebagai identitas para kontestan dalam alat peraga kampanye hingga seluruh aktivitas saat berkampanye.

“Nomor urut menjadi identitas masing-masing paslon,” ucapnya.

Setelah resmi mendapat nomor urut, maka masing-masing paslon dapat melakukan kampanye dalam waktu yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mana dijelaskan pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Kemudian, untuk pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu 27 November. Selanjutnya dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.