Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran 79 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri di Pilkada 2024 pada hari pertama masa pendaftaran, yakni pada Selasa, 27 Agustus.

Rinciannya, terdapat 8 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima yang tersebar secara nasional.

Kemudian, ada 8 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan yang diterima, 54 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima.

Lalu, 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan yang diterima, 8 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima,

Selain itu, terdapat juga 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang pendaftarannya dikembalikan.

"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah pemilihan serentak tahun 2024 hingga hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu, 28 Agustus.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran apabila hingga batas akhir jadwal pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Idham menjelaskan keputusan perpanjangan waktu pendaftaran itu sudah diatur di dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Perpanjangan waktu akan ditambah tiga hari kemudian dari batas pendaftaran akhir, artinya sampai 1 September 2024.

Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia. Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir.

"Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.