Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekapitulasi jumlah bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar Pilkada 2024 selama dua hari masa pendaftaran.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menguraikan, sebanyak 269 bakal pasangan cakada telah mendaftar di 238 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

"Terdapat 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima," ucap Afif dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus malam.

Kemudian, ada 12 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan yang diterima, serta 200 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.

Lalu, 3 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan yang diterima, 33 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima.

"Berdasarkan jumlah pendaftaran pencalonan, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 15 bakal pasangan calon kepala daerah dari perseorangan dan 254 pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang pendaftarannya diterima," urai Afif.

Selain itu, terdapat juga 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik, serta 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik atau gabungan partai politik yang pendaftarannya dikembalikan.

"Berdasarkan jumlah daerah yang telah melakukan proses pendaftaran, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 238 daerah, yang terdiri dari 21 Provinsi, 186 Kabupaten dan 31 Kota," jelasnya.

KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masih akan menerima Pendaftaran Pilkada 2024 hingga hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 waktu setempat.