37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 resmi ditutup. Diketahui, ada 37 bakal calon kepala daerah positif COVID-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, informasi ini diketahui dari penyampaian hasil tes swab PCR dari tiap calon yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran. 

"Calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 calon. Bukan pasangan calon, ya. Data ini kami kumpulkan dari 21 provinsi," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 September.

Sementara, jumlah bapaslon yang diterima pendaftarannya hingga hari Minggu pukul 24.00 sebanyak 687 bapaslon.

Rinciannya, ada 22 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati, dan 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Bapaslon tersebut mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Lalu, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sementara, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, kami mengimbau agar tetap menjaga kondisivitas situasi dan selanjutnya mengikuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Arief.

Lebih lanjut, Arief menyebut pihaknya kembali membuka masa pendaftaran Pilkada 2020 selama 3 hari di 28 daerah. Sebab, di 28 daerah tersebut baru memiliki satu bakal pasangan calon. 

"Untuk daerah yang terdapat 1 bapaslon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali. Jadi, bisa saja tidak ada yang mendaftar kembali, bisa juga berubah. Finalnya, kita akan tunggu sampai dengan penetapan paslon," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU mewajibkan pasangan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif sebelum menjalani tes kesehatan sebagai kandidat pilkada.

Jika cakada telah dinyatakan bebas COVID-19 maka mereka bisa menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara, jika cakada dinyatakan positif COVID-19, maka pemeriksaan kesehatan ditunda. 

"Kalau calon diindikasi positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani perawatan atau karantina mandiri," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Adapun konsekuensinya, jika proses pemeriksaan kesehatan cakada ditunda, maka ada potensi jadwal penetapannya sebagai calon dan pengundian nomor urut ikut diundur. Dengan begitu, kesempatan waktu untuk kampanye juga berkurang.

"Misalnya, sudah dijadwalkan penetepan pasangan calon 23 September, pada calon yang positif COVID maka kemudian kalo pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi potensi penetapan calonnya mundur. Demikian juga pengundian nomor urutnya juga mundur," tutur Hasyim.