Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut calon kepala daerah (cakada) yang positif COVID-19 saat menjalani tahapan pilkada berpotensi dikurangi waktu masa kampanye.

KPU memiliki data sebanyak 34 bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 dinyatakan positif COVID-19 saat mendaftarkan pencalonan di KPU.

Selama belum sembuh, bakal calon tidak bisa menjalani tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan, penetapan sebagai pasangan calon, hingga masa kampanye. 

Jika saat masa kampanye telah dimulai pada 26 September, namun belum menjalani pemeriksaan kesehatan,  calon itu belum bisa melakukan kampanye.

"Kalau pasangan ini, saat masa kampanye tiba belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka jadwal kampanye dia juga bisa mundur," kata Dewa dalam diskusi webinar, Rabu, 9 September.

Dewa menjelaskan, semua bakal pasangan calon, idealnya bisa mengikuti keseluruhan tahapan secara bersama-sama, sehingga ada aspek kesetaraan perlakuan dan keadilan.

Namun, situasi pandemi COVID-19 akan mengakibatkan adanya jadwal yang kemudian tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon. 

"Misalnya, bagi paslon yang negatif hasil swab saat pendaftaran, ketika syarat calon memenuhi ketentuan akan diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan," tutur Dewa.

"Tetapi jika ada yang positif tentu hasilnya sampaikan ke KPU, yang bersangkutan bisa dilakukan klarifikasi melalui media online," imbuhnya.

Setelah bakal calon tersebut melakukan isolasi mandiri atau dirawat dan hasilnya negatif, tahapan pencalonan baru bisa dilanjutkan ke pemeriksaan kesehatan. 

"Dengan begitu, ini juga berdampak pada penetapan pasangan calon, berdampak kepada pengundian nomor urut. Bukan karena KPU membedakan perlakuannya, tapi karena memang kondisinya seperti itu. Itu sudah diatur," kata Dewa.