KPU: Delapan Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Gedung KPU (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perkembangan data bakal calon kepala daerah yang masih positif terinfeksi COVID-19. Berdasarkan catatan KPU, masih ada delapan bakal calon yang positif.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan hingga pukul 12.28 WIB, data yang tercatat bakal calon yang positif COVID-19 berasal dari provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat.

"Total 8 bakal calon yang masih positif COVID," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 26 September.

Evi berujar, delapan orang tersebut masih tercatat sebagai bakal calon karena belum dilakukan tes kesehatan hingga penetapan sebagai calon. Hal ini karena masih dinyatakan positif dan perlu menjalankan protokol kesehatan.

Berikut rincian daftar bakal calon peserta, terkonfirmasi positif COVID-19,:

1. Sumatera Utara, Kota Sibolga. Bakal Calon Kepala Daerah

2. Sumatera Utara, Serdang Bedagai. Bakal Calon Kepala Daerah

3. Jawa Timur, Malang. Bakal Calon Kepala Daerah

4. Kalimantan Utara, Nunukan. Bakal Calon Wakil Kepala Daerah

5. Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow Selatan. Bakal Calon Kepala Daerah

6. Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow. Selatan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah

7. Papua, Yahukimo. Bakal Calon Kepala Daerah.

8. Papua Barat, Manokwari Selatan. Bakal Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut calon kepala daerah (cakada) yang positif COVID-19 saat menjalani tahapan pilkada berpotensi dikurangi waktu masa kampanye.

KPU memiliki data sebanyak 34 bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 dinyatakan positif COVID-19 saat mendaftarkan pencalonan di KPU. Selama belum sembuh, bakal calon tidak bisa menjalani tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan, penetapan sebagai pasangan calon, hingga masa kampanye.

Jika saat masa kampanye telah dimulai pada 26 September, namun belum menjalani pemeriksaan kesehatan, calon itu belum bisa melakukan kampanye.

"Kalau pasangan ini, saat masa kampanye tiba belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka jadwal kampanye dia juga bisa mundur," kata Dewa dalam diskusi webinar, Rabu, 9 September

Dewa menjelaskan, semua bakal pasangan calon, idealnya bisa mengikuti keseluruhan tahapan secara bersama-sama, sehingga ada aspek kesetaraan perlakuan dan keadilan. Namun, situasi pandemi COVID-19 akan mengakibatkan adanya jadwal yang kemudian tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon.