Positif COVID-19, 3 Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia di Tengah Tahapan Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyebut saat ini ada tiga calon kepala daerah yang meninggal dunia di tengah tahapan Pilkada 2020.

Pertama, peserta pilkada yang meninggal dunia merupakan bakal calon Bupati Berau, Muharram yang meninggal dunia pada 22 September 2020 saat terinfeksi COVID-19.

"Almarhum Muharram meninggal sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020," kata Evi kepada wartawan, Minggu, 4 Oktober.

Kedua, Calon Wali Kota Bontang pada Pilkada 2020, Adi Darma. Dia meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan sebagai pasien positif COVID-19 di RSUD Taman Husada Bontang.

Adi Darma diketahui menderita sakit pada 23 September 2020 sehingga tidak bisa hadir pada tahapan Pilkada pengambilan nomor urut di KPU Kota Bontang.

"Almarhum Adi Darma meninggal tanggal 1 Oktober," kata Evi.

Ketiga adalah Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh meninggal dunia pada hari Minggu sekitar pukul 03:17 WIB di RSBT Kota Pangkalpinang. Ia dinyatakan menderita COVID-19.

"Almarhum Ibnu Soleh meninggal pada 4 Oktober 2020," ucap Evi.

Ibnu Saleh merupakan calon bupati petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2020, mengalami sakit pada 27 September 2020 dan setelah dilakukan uji swab, almarhum dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Dengen begitu, ketiga bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal di tengah penyelenggaraan Pilkada 2020 masih dalam keadaan positif COVID-19.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, KPU memperkenankan partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan untuk mengganti calon kepala daerah dengan beberapa hal, salah satunya meninggal dunia.

Pada Pasal 78, penggantian bisa dilakukan jika bakal calon atau calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen), serta jika dijatuhi pidana berdasarkan putusan inkrah.