Pilkada di Pusaran Pandemi: 76 Calon Kepala Daerah Terinfeksi COVID-19
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi LaporCOVID-19 mencatat telah ada 79 calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 sejak masa pendaftaran pada 4 September hingga saat ini.

Dari 76 calon kepala daerah, sebarannya ada pada 44 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon walikota, 2 calon wakil wali kota, serta 1 calon gubernur.

"Hingga 5 Desember 2020, masih terdapat lima calon kepala daerah yang masih dalam perawatan, yaitu satu calon gubernur dan empat calon bupati dan wakil bupati," kata inisiator LaporCOVID-19, Irma Hidayat dalam keterangannya, Senin, 7 Desember.

Mereka adalah calon Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, M Siregar; calon Bupati Kabupaten Indramayu, Daniel Mutaqien; calon Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Syahban Sammana; dan calon wakil bupati kabupaten Lamongan, Abdul Rouf.

Lalu, empat di antara cakada yang terinfeksi COVID-19 meninggal dunia. Mereka adalah Eko Suharjo, calon Wali Kota Dumai; Adi Darma, calon Wali Kota Bontang; calon Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh; dan Bupati Berau, Muharram sebagai calon bupati petahana.

Kata Irma, puluhan calon kepala daerah psoitif COVID-19 diiringi dengan pertambahan kasus COVID-19 yang kian meningkat. Sejak 29 November, setiap harinya lebih dari 6.000 kasus baru atau orang yang terjangkit COVID-19. 

Hingga Minggu, 6 Desember 2020, lebih dari setengah juta penduduk Indonesia terpapar COVID-19, dan setidaknya 17.000 orang meninggal dengan status positif COVID-19. 

"Jumlah korban sesungguhnya bisa jauh lebih tinggi, karena buruknya pendataan. Data LaporCOVID-19 berdasarkan laporan kabupaten dan kota di Indonesia, total korban COVID-19 di Indonesia termasuk suspek dan probable mencapai 42.602 jiwa," jelas Irma.

Irma menyebut keadaan pandemi saat ini menunjukkan bahwa pandemi semakin tidak terkendali dan membahayakan kesehatan warga negara. Namun sayang, angka ini belum mampu menghentikan keputusan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pilkada.

Meski hari pemungutan suara tinggal dua hari lagi, yakni pada Rabu, 9 Desember, LaporCOVID-19 tetap medesak pemerintah untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Pemerintah hendaknya tetap menunda pelaksanaan pilkada hingga pandemi COVID-19 terkendali. Artinya, tidak ada pertambahan kasus COVID-19 baru, membaiknya testing, kontak lacak, dan fasilitas layanan isolasi bagi pasien COVID-19. Jika pilkada tetap berlangsung akan menimbulkan potensi kolapsnya rumah sakit beserta tenaga kesehatan kita," imbuhnya.