Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pengamat: Paslon Pilkada Tak Peduli Keselamatan Pendukungnya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menganggap banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran Pilkada 2020 membuktikan pasangan calon tidak memedulikan keselamatan pendukungnya.

Hal ini ia katakan berdasarkan banyaknya bakal pasangan calon (bapaslon) yang sengaja membuat kegiatan arak-arakan atau pengumpulan massa yang turut mengantar proses pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September.

"Melihat banyaknya pelanggaran saat pendaftaran pilkada kemarin, para pasangan calon itu sebenarnya tidak peduli dengan keselamatan dan kesehatan para pendukungnya," kata Jeirry dalam diskusi webinar, Selasa, 8 September.

Banyaknya pelanggaran protokol COVID-19, kata Jeirry, membuktikan bahwa keinginan untuk memamerkan seberapa besar dukungan yang didapatkan para bapaslon ini mengalahkan kepedulian mereka terhadap keselamatan pendukungnya yang berpotensi tertular virus corona.

"Calon kepala daerah model begini, harus kita evaluasi kembali sebagai pimpinan daerah. Sebab, kalau peespeltif para paslon masih begini, Pilkada 2020 akan jadi klaster penularan COVID-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat," tutur Jeirry.

Menambahkan, pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto melihat ada keinginan untuk pamer kekuatan politik (show off force) saat melakukan pendaftaran Pilkada dari para bapaslon maupun partai politik.

"Jika saat pendaftaran ini tidak ditujukan untuk masalah administrasi namun sampai urusan show off force, ini membuka selubung kelemahan mendasar partai politik Indonesia," jelas Arif.

"Mereka bukan hanya lemah soal rekrutmen politik, tapi mereka lemah dalam hal komunikasi politik dengan massa pendukung," tambahnya.

Padahal, menurutnya, bukan pada tempatnya jika massa pendukung menjadi tumbal karena terinfeksi COVID-19 dari arak-arakan yang dilakukan para paslon.

Oleh sebab itu, Arif meminta penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan di tahapan pilkada berikutnya.

"Dalam perjalana berikutnya, yaitu pada masa kampanye para calon kepala daerah, penyelenggara harus berbenah besar-besaran," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bawaslu menyatakan ada 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 dengan membuat kerumunan massa atau arak-arakan.