Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas membenarkan menjadi tim pengacara putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Bambang menggugat Keputusan Menkeu soal perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

"Betul (jadi tim pengacara) menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Trihatmodjo itu diberi keputusan oleh menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," kata Busyro kepada VOI, Jakarta, Sabtu, 26 September.

Busyro mengungkapkan, dirinya mau menjadi tim pengacara karena kasus ini bukan korupsi atau pelanggaran HAM. Sebab, sebelum memutuskan membela Bambang Trihatmodjo di kasus ini, dia sudah mempelajari berkas-berkasnya.

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan engga mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro menegaskan.

Kemudian, kasus ini adalah kasus lama. Kasus yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto. "Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," kata dia.

Namun demikian, dia tidak bisa merinci langkah apa yang akan dilakukan dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Yang jelas sekarang yang sedang berjalan di PTUN saja biar pengadilan yang memutuskan. Kalau korupsi kan engga ke PTUN, ini berarti administrasi semata-mata," kata dia.

Adapun Bambang menggugat Keputusan Menkeu soal perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pendaftaran gugatan diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September. Gugatan ini terigistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.