Bagikan:

JAKARTA - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Bambang menggugat Keputusan Menkeu soal perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pendaftaran gugatan diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September. Gugatan ini terigistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana  Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.