Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang Trihatmodjo berpergian ke luar negeri karena masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997. Surat perpanjangan cegah ke luar negeri ini yang bikin putra Presiden RI kedua Soeharto, menggugat Menkeu Sri Mulyani.

“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” katanya dalam diskusi daring dikutip Antara, Jumat, 18 September. 

Isa menjelaskan pencegahan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.

“Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.

Isa menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” tegasnya.

Pencegahan ini dilakukan agar Bambang Trihatmodjo dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.

Isa memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.

“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tegasnya.

Selain itu, Isa mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pendaftaran gugatan diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September. Gugatan ini terigistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.