Bagikan:

MEDAN - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution- Surya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Rabu (28/8) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy membenarkan jadwal pendaftaran orang nomor satu di Pemerintah Kota Medan tersebut.

"Kita sudah menerima konfirmasi secara lisan dari Tim Bobby Nasution dan besok mendaftar ke KPU Sumut," ujar Robby Effendy, di Medan, dilansir ANTARA, Selasa, 27 Agustus.

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian pukul berapa kehadiran Wali Kota Medan tersebut datang ke KPU Sumut.

Masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dilakukan selama tiga hari sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Di hari pertama dan kedua, KPU Sumut membuka pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Robby menjelaskan di hari pertama pendaftaran tidak ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sumut.

"Hingga sore ini belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Sumut," kata Robby.

Masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara juga tersebut telah diumumkan berdasarkan Nomor:926/PL.02.2-PU/12/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Robby mengaku pihaknya juga telah melakukan persiapan pendaftaran dari prosedur penerimaan termasuk sudah berkomunikasi dengan pasangan bakal calon.

"Sejauh ini belum ada. Kita sudah punya grup bersama LO. Disana nanti akan berkabar kehadiran mereka," katanya.

Pihaknya masih menunggu kehadiran bakal pasangan calon untuk melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 memutuskan harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen atau 551.355 suara sah dari jumlah penduduk Pemilu 2024 yakni 10.853.940 pemilih.