Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Bawaslu daerah akan meminta Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi untuk ikut menelusuri penyebab penurunan sepihak videotron LED bergambar Anies Baswedan.

Bagja menyebut, dalam penelusuran ini, Bawaslu juga akan meminta keteranvan kepada pihak swasta selaku pengelola iklan videotron di dua lokasi tersebut.

"Kemarin videotron, ya, Bekasi sama Jakarta. Kita lagi perintahkan bawaslu dki untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar Tiba-tiba pihak ketiganya enggak, kata pihak ketiganya saya enggak bisa masang udah putus kontrak. Termasuk Bawaslu Bekasi ke Kota Bekasi," kata Bagja kepada wartawan, Rabu, 17 Januari.

Sebelumnya, sempat beredar video yang memperlihatkan videotron di depan Grand Hotel Metropolitan Bekasi dan depan Graha Mandiri, Jakarta. Iklan reklame modern tersebut diinisiasi khusus oleh relawan Anies yakni Anies Bubble (@aniesbubble) yang berkolaborasi dengan Olppaemi Project (@olpproject).

Video yang diiklankan dari hasil donasi itu memperlihatkan video Anies Baswedan yang diedit ala oppa-oppa Korea Selatan. Namun, tak sampai sehari berselang, iklan tersebut tiba-tiba dihentikan.

 

Olppaemi project melalui akun X-nya tidak menjelaskan alasan mengapa iklan itu di-takedown. Dia menyebut kondisi itu di luar kendali. Olppaemi project menyebut seharusnya iklan tersebut tayang selama satu minggu mulai dari 15 Januari-21 Januari 2024.

Pemprov DKI Jakarta pun buka suara atas penghentian sepihak videotron LED yang menampilkan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di papan videotron di depan Graha Mandiri, Jakarta Pusat.

Namun, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengaku tak mau ikut campur atas masalah tersebut. Sigit menegaskan bahwa titik videotron di lokasi itu dikelola oleh swasta.

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dalam keterangannya.

Sigit menguraikan, tugas Diskominfotik DKI hanya sebatas mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED videotron.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 100 Tahun 2021, Pasal 36 dan 37.