Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta buka suara atas penghentian sepihak videotron LED yang menampilkan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di papan videotron di depan Graha Mandiri, Jakarta Pusat.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengaku tak mau ikut campur atas masalah tersebut. Sigit menegaskan bahwa titik videotron di lokasi itu dikelola oleh swasta.

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu, 17 Januari.

Sigit menguraikan, tugas Diskominfotik DKI hanya sebatas mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED videotron.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 100 Tahun 2021, Pasal 36 dan 37.

Sebelumnya, sempat beredar video yang memperlihatkan videotron di depan Grand Hotel Metropolitan Bekasi dan depan Graha Mandiri, Jakarta. Iklan reklame modern tersebut diinisiasi khusus oleh relawan Anies yakni Anies Bubble (@aniesbubble) yang berkolaborasi dengan Olppaemi Project (@olpproject).

Video yang diiklankan dari hasil donasi itu memperlihatkan video Anies Baswedan yang diedit ala oppa-oppa Korea Selatan. Namun, tak sampai sehari berselang, iklan tersebut tiba-tiba dihetikan.

Olppaemi project melalui akun X-nya tidak menjelaskan alasan mengapa iklan itu di-takedown. Dia menyebut kondisi itu di luar kendali. Olppaemi project menyebut seharusnya iklan tersebut tayang selama satu minggu mulai dari 15 Januari-21 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Anies Baswedan menyarankan agar kasus penghentian sepihak videotron LED yang dibuat oleh para penggemar untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Titik videotron yang mempromosikan Anies ini sempat dipasang di depan Grand Metropolitan, Bekasi dan depan Graha Mandiri, Jakarta Pusat. Menurut Anies, penurunan iklan tersebut sudah menjadi bukti dugaan pelanggaran pemilu.

"Kalau itu kan ada aturannya, jadi lapor ke Bawaslu aja. Aturannya enfgak boleh saling mengganggu, kan? Selama ada pelanggaran namanya," kata Anies di Makassar, Rabu, 17 Januari.

Menurut Anies, tindakan penghentian iklan secara sepihak dengan pelaku yang masih misterius ini mencederai asas demokrasi di Indonesia karena tak menghormati kebebasan berekspresi orang lain

"Ketika ada yang pasang videotron untuk pasangan nomor 1, ya dihormati. Itu kan bagian dari demokrasi, justru ujian komitmen demokrasi salah satunya pada kesiapan menghormati yang berbeda. Kalau tidak siap menghormati yang berbeda, maka dia tidak siap berdemokrasi," urainya