Nahas, 2 Remaja Kakak Beradik WN Rusia Ini Dideportasi dari Bali karena Ditelantarkan Orang Tua
Dua remaja kakak beradik warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena ditelentarkan orang tua/FOTO: Humas Imigrasi Bali

Bagikan:

DENPASAR - Dua remaja putra dan putri warga negara Rusia berinisial berinisial SA (16) dan RA (14) dideportasi  ke negara asalnya setelah overstay di Bali. Kedua remaja kakak beradik ini, terlantar di Bali karena ditinggal oleh kedua orang tuanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan pada tanggal 30 Agustus, kedua remaja itu datang ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari," kata Nanang, Kamis, 15 Septemebr.

Kedua remaja bule Rusia ini masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama ibunya berinisial AS. Mereka menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku 30 hari.

Di Bali, remaja asal rusia ini bertemeu ayahnya berinisial AA. Tapi tiga minggu kemudian, ibu dari 2 remaja ini pergi ke Kamboja karena urusan pekerjaan.

Beberapa bulan tinggal di Bali, kedua anak ini dititipkan ayahnya ke seseorang yang juga WN Rusia.

Sejak saat itu, kedua orang tuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya. Kedua remaja Rusia ini lantas mendatangi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Memperhatikan usia kedua WNA tersebut masih di bawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asal,” papar Nanang.

Selanjutnya, petugas imigrasi Singaraja memulangkan dua remaja tersebut ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan maskapai Emirates.

"Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.