TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengagalkan penyelundupan obat ilegal mencapai Rp1,4 miliar. Informasi menyebut bahwa obat tersebut akan dibawa ke Kyrgyzstan.
“Berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam public warning Badan POM RI,” kata kata Kepala Bidang Penindangan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmasyah dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus.
“Obat-obatan yang diberitahukan sebagai herbal medicament pada dokumen kepabeanannya,” sambungnya.
Zaky menjelaskan penindakan itu berawal dari informasi kegiatan pengawasan (surveilance) oleh tim penyidik Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Mereka mengindikasikan adanya pengiriman obatan ilegal dalam jumlah besar ke Kyrgyzstan.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM yang berlokasi di daerah Jakarta yang diberitahukan sebagai herbal medicament.
BACA JUGA:
Atas informasi itu, kata Zaky, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut yang saat itu berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“(Hasilnya) ditemukan 3 jenis obat tradisional yang terdiri atas Montalin sebanyak 20 PK 100 Karton, Tawon Liar sebanyak 15 PK 2 Karton dan Samyunwan sebanyak 25 PK 2 karton. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton dengan berat 1.845 Kg,” tutupnya.