Bagikan:

TANGERANG - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) sebanyak 34.222 ekor ke Singapura. Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan benih lobster yang akan diekspor nilai Rp5,3 miliar.

“Penyeludupan benih bening lobster senilai 5,3 miliar rupiah, yang akan diekspor secara ilegal melalui barang bawaan penumpang,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Gatot menjelaskan, berawal dari informasi mengenai pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang, Jumat, 28 Juli, lalu.

Atas dasar itu pihaknya menindaklanjuti bersama BBKIPM Jakarta I dengan menganalisa data terkait keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Dari penelusuran tim gabungan, Bea Cukai mencurigai seorang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951) pada 28 Juli, 05.25 WIB.

“Rencananya DP akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor itu,” ucapnya

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap DP dengan melakukan check in dan drop bagasi pada di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

Petugas melihat ada kejanggalan pada barang bawaan tersangka, yang diduga di dalam koper miliknya berisikan benih bening lobster.

"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS," ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan barang bawaan itu kedepatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

Tersangka diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya.

"Tersangka mengaku benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya DP diterapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.

Selanjutnya, barang bukti telah dilepasliaran di Pantai Carita, Pandeglang sebagai penyelamatan lebih awal atas benih-benih lobster tersebut.