Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 175 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar
TIM Gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyeludupan 109 koper berisial 175 ribu ekor benih lobster senilai Rp26,5 miliar/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - TIM Gabungan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyeludupan 109 koper berisial 175 ribu ekor benih lobster senilai Rp26,5 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 September.

Diterangkan, Bea Cukai mencurgai penumpang berinsial PA dan ZI asal Jakarta yang diduga membawa ekspor ilegal benih bening lobster dengan tujuan Singapura.

“PA dan ZI melakukan Check In di Terminal 2F Bandara Soetta kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan,” kata Gatot kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 7 September.

“Hingga proses boarding selesai pukul 12.20 WIB penumpang ZI dan PA diketahui melak," bukan boarding ke pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” sambungnya.

Atas dasar itu, pihaknya kembali menemukan dua koper di bagasi identik dengan milik Zi dan PA yang diketahui milik YF. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemindahan X-ray serta pemeriksaan atas bagasi identik tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan 4 koper yang berisi 109 bungkus dengan total 175 ribu ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165 ekor benuh lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiar,” ucapnya.

Dari barang bukti itu dilakukan pencacahan dan direncakan dilakukan pelapasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandegelang.

“Benih lobster merupakan komuditas ekspor yang dilarang. Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi. Juga untuk mencegah dan menjaga kelestarian lobster habitatnya,” tutupnya