Bagikan:

JAKARTA - Polisi menaikan status sopir ojek online (ojol), YS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap tim YouTuber Lauran Hutagalung saat membuat konten ‘motor lawan arah’ di Kawasan Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti, salah satunya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Belum ada (mediasi). Berdasarkan 2 alat bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya

Bintoro juga mengatakan berdasarkan perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dijerat Pasal 170 (KUHP),” tutupnya.

Diketahui, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku pemukulan yang dialami seorang Tim YouTuber Lauren Hutagalung, saat syuting konten ‘motor lawan arah’ di Kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pondok Gede Dirgantara II, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, pukul 02.50 WIB. Pelaku berinisial YS (45), laki-laki seorang pengemudi ojek online (ojol).

"Pengeroyok dari Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Sementara korban atau pelapor, adalah seorang pria berinisial AS (27) dari Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tempat pengeroyokan di depan Restoran Warung Solo, Jalan Lapangan Ros Utara, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15 Agustus) pukul 20.00 WIB," ujarnya