KKP Gagalkan Aksi Penyelundup yang Nekat Kirim 30.911 Benih Lobster ke Singapura Naik Pesawat
Ilustrasi (Foto: Dok. KKP)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan tujuan Singapura.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Katanya, benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.

"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 15 Mei.

Menurut Suprayogi, anakan lobster tersebut terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," tuturnya.

Usai dilakukan penindakan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.

Suprayogi menambahkan, para pelaku telah melanggar aturan tentang perikanan dan penyelundup sumber daya perikanan serta dapat dipidana selama delapan tahun.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba melakukan tindak penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya karena penguatan kerja sama antar lembaga pemerintah terus ditingkatkan sehingga tidak ada ruang untuk alasan ilegal,” tegas dia

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono disebutkan bakal tetap menjaga komitmen untuk budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.