Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 60 karton obat tradisional Ginseng Kianpi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang akan dikirim ke Dubai. Diketahui, obat tersebut merupakan public warning Badan POM RI yang dilarang peredarannya.

“Kami mendapati barang bukti sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol. Total barang bukti yang ditemukan ada 8.640 botol. Totalnya senilai Rp872 juta,” Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah dalam keterangannya, Selasa, 26 September.

Zaky menerangkan pengungkapan ributan botol ini berdasarkan surveillance pihaknya yang memperoleh informasi adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.

Hasilnya, dari penulusuran di lapangan petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Dalam pemeriksaannya itu, lanjut Zaky, pihaknya melibatkan pihak Badan POM RI untuk memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.

"Barang tersebut pun masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan ekspornya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya