Bagikan:

JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NN diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum debt colletor. Dijelaskan NN, aksi pelecehan seksual itu terjadi di dalam rumah kontrakannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 16 September.

Saat ditemui, NN menceritakan bahwa kejadian yang menimpanya itu bermula dirinya didatangi pelaku yang bertugas sebagai debt colletor. Pelaku datang ke rumah NN untuk menagih cicilan yang belum dibayarkan.

Namun, saat itu, korban NN meminta waktu kepada pelaku untuk mengganti bajunya. Sebab kata NN saat itu ia hanya memakai daster.

Namun ketika NN kembali menemui pelaku, dia kaget karena pelaku sudah masuk ke dalam rumahnya. Padahal NN belum mengizinkan.

“Itu aku buka (pintu) tadinya aku pakai baju tidur (daster). Sebentar aku ganti baju. Dia tanpa permisi, tanpa ngucapin salam. Itu langsung masuk ke ruangan aku. Dia tengok ruang tengah, langsung duduk di bawah,” jelas NN kepada wartawan di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Kamis, 21 September, malam.

NN semakin terkejut saat ia melihat pelaku tiba-tiba mengeluarkan alat kelaminnya yang mengarah dirinya. Sontak, NN menegur keras pelaku.

Menurut pengakuan NN, pelaku mengajaknya berhubungan intim dengan iming-iming akan dibantu pelunasan utangnya.

“Dia langsung duduk, kedua kaki ingin dibuka sama dia. ‘Ayo sebentar tidak ada siapa-siapa. Nanti aku bantu pembayaran’. Ibu kan seharusnya dua bulan,” ucap NN menirukan ucapan pelaku saat itu.

“Tapi ibu sanggupnya sebulan. Jumlahnya 1.190.000 berapa gitu. Ibu setornya 1.190. 000 aja sisanya aku yang bayar katanya gitu. Kata aku ‘elu engga sopan ya’ aku sudah teriak-teriak,” sambungnya.

Pelaku yang panik, langsung buru-buru untuk pergi meninggalkan rumah korban. Namun, dalam percakapan terakhirnya, pelaku sempat menyebut akan kembali apabila rumah ini hanya NN seorang diri.

“Nanti besok-besok ke rumah lagi pagi, kan engga ada orang kan,” kata NN kembali menirukan suara pelaku.

Atas kejadian itu, korban berencana akan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kun Muhammad Ramdan selaku kepala pos FIF Rempoa mengatakan bila debt colletor yang menagih utang itu telah sesuai prosedur, yakni dibekali surat tugas, data konsumen dan kwitansi.

“Kalau penagihan, selama ini diizinkan masuk. Tapi selama tidak diizinkan, tidak bisa. Debt Collector pun tidak bisa semena-mena. Pengakuan collocetor ya dia nagih sesuai prosedur. Dipersilahkan masuk,” kata Ramdan.

Perihal, anak buah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap konsumennya, ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Lantaran, hal itu bukan wewenangnya.

Menurutnya, apabila itu benar terjadi, ia meminta untuk korban melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian. Namun, Ramdan juga mengaku tidak dapat menyimpulkan salah atau benarnya dari kasus tersebut.

“Kalau ada pelecehan di luar kuasa kita. Kalau memang konsumen keberatan atas tindakannya bisa dilaporkan yang bersangkutan. Kalau saya belum bisa menyimpulkan salah dan benar selama belum ada keputusan dari pihak kepolisian,” tutupnya.