JAKARTA - Empat orang remaja bersenjata tajam (sajam) berinisial Z (20), N (17), I (19) dan L (17) diamankan Polsek Cengkareng karena terlibat aksi tawuran di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Satu dari tiga orang pelaku yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial Z (20). Pemuda berinisial Z juga dilakukan tindak lanjut proses pidana karena usianya telah dewasa.
"Diamankan empat orang pelaku tawuran. Satu orang dewasa berinisial Z (20) kami lakukan proses pidana. Z juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada VOI, Senin, 25 September.
Sementara tiga orang lainnya berinisial N (17), I (19) dan L (17) masih berstatus sebagai saksi karena masih di bawah umur.
"Untuk yang 3 orang menjadi saksi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Z terancam dijerat UU RI No. 12 tahun 1951 (UU Darurat) terkait senjata tajam.
Sebelumnya, keempat pelaku tawuran ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cengkareng pada Minggu kemarin.
Selain itu, Tim Patroli Presisi juga menangkap pelaku tawuran lainnya di kawasan Kalideres. Total terdapat 12 remaja yang diamankan dan diserahkan ke Polsek Cengkareng dan Polsek Kalideres.
BACA JUGA:
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku tawuran di dua wilayah kecamatan itu adalah 1 stick golf, 1 parang, 4 celurit, 2 golok sisir, 2 samurai hingga plat panjang.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, 4 remaja ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, dengan barang bukti 2 bilah celurit, 2 golok sisir, 2 samurai dan besi panjang.
Sedangkan 8 remaja lainnya diamankan di kawasan Kalideres. Dari 8 remaja tersebut disita 1 stik golf, 1 parang dan 2 celurit.
"Total ada sebanyak 12 remaja dan 10 senjata tajam maupun tumpul yang kami amankan. Kami tindak tegas dan akan proses hukum para pelaku," ucapnya.