Bagikan:

SIDOARJO - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap belasan tersangka pelaku pengeroyokan antar perguruan silat yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8) malam di dua lokasi yakni pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.

Kapolres Sidoarjo mengatakan, di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF warga Candi, Sidoarjo yang sedang menutup warung angkringan didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS mengendarai 10 sepeda motor berboncengan.

“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan silat PSHT dari kaos yang dipakai dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 11 Agustus.

Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.

Di lokasi kejadian ini, kata dia, sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular yakni FAP warga Candi, Sidoarjo dan FDS warga Sukodono, Sidoarjo.

FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW meskipun dari hasil pemeriksaan polisi korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“Ada delapan pemuda yang kami tangkap di lokasi kedua dan empat pemuda kami tangkap di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat," katanya

 

Para tersangka dijerat denagn Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.

"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.

Polresta Sidoarjo akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

"Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia.