Bagikan:

JAKARTA - Polri seolah tetap dengan pendiriannya tak membuka motif di balik pembunuhan Brigadir J ke publik. Ssudah dua kali alasan yang sama disampaikan mengenai hal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Korps Bhayangkara menjaga perasan seluruh pihak yang terlibat di kasus tersebut, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Brigadir J.

“Untuk motif harus dijaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun dari pihak saudara FS," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.

Bahkan Irjen Dedi mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan motif di balik kasus itu sangat sensitif. Karenanya, urusan motif itu disebut hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

“Pak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan,” ungkap Dedi.

Menurutnya, bila motif pembunuhan itu langsung dipaparkan ke publik bakal menyebabkan timbulnya imej yang berbeda-beda di masyarakat. Karenanya, diputuskan untuk tak disampaikan ke publik.

“Di persidangan silakan kalau misalkan dikonsumsi publik, nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena itu materi penyidikan dan semuanya akan diuji di persidangan Insyaallah akan disampaikan di persidangan,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kabaresrkim Polri Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan pernyataan yang tak jauh berbeda. Dia ogah mebeberkan motif karena menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada EE, Brigadir Ricky atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.