Marak Ribut-ribut Perguruan Silat di Tulungagung, Polisi Buat Kesepakatan Bisa Minta Pimpinan Perguruan Tanggung Jawab
Penandatanganan kesepakatan para ketua perguruan silat dengan disaksikan forkopimda di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung/ANTARA

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menegaskan, polisi bisa meminta pertanggungjawaban ketua perguruan silat apabila ada anggotanya melakukan kerusuhan, tindak provokasi, kekerasan, dan penyerangan terhadap kelompok lain.

"Ini sesuai dengan 10 poin nota kesepahaman yang ditandatangani para ketua perguruan silat di Tulungagung," ujar Kapolres di Tulungagung, Antara, Jumat, 13 Januari. 

Dalam kesepakatan yang memuat 10 poin itu, salah satunya menyatakan bahwa penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian bisa memeriksa ketua perguruan silat jika ada pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat tersebut.

Namun, banyak ketua perguruan silat menyampaikan keengganan bertanggung jawab terhadap tingkah laku anggota perguruannya. Tindakan anggota itu dianggap di luar kendali pimpinan perguruan, meskipun sudah diingatkan untuk saling menjaga situasi kondusif.

"Pertanggungjawaban secara organisatoris, banyak ketua (perguruan silat) yang menyampaikan ke saya, kapasitas tanggung jawab moral, tanggung jawab hukum tetap pada pelaku," katanya.

Selain itu, penyidik kepolisian juga bisa memanggil ketua perguruan silat untuk diperiksa sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Sebelumnya, pertemuan forkopimda dengan 16 ketua perguruan silat di Pendopo Kabupaten Tulungagung digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis kemarin. 

Pertemuan mendadak itu digelar menyusul terjadinya dua insiden yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda dalam waktu hampir bersamaan.

Satu kasus terjadi perusakan atribut perguruan silat oleh kelompok perguruan silat lain, serta insiden pengeroyokan oleh sekelompok anggota perguruan silat terhadap seorang pemuda anggota perguruan silat lain yang melintas sambil menggeber sepeda motor.

Dari dua insiden itu, polisi menangkap 18 orang anggota perguruan silat. Sebanyak12 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungwaru karena kasus pengeroyokan di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, sedangkan enam orang ditangkap terkait perusakan atribut perguruan silat lain.