Bagikan:

SALATIGA – Sebanyak lima orang mengalami luka akibat diserang kelompok remaja bersenjata celurit di Jalur Lingkar Selatan (JLS), Salatiga, Jawa Tengah. Para korban mengalami luka serius akibat aksi brutal para pelaku. Hingga kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin menjelaskan, aksi penyerangan itu terjadi pada hari Jumat dini hari, 7 Juli, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal saat kelompok pelaku mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga.

Kata Arifin, mereka saat itu bertemu dengan 3 orang pemuda dengan satu motor (berboncengan tiga) yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat. Mengira ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan, para pelaku memepet motor korban hingga jatuh ke selokan.

“Korban Irvan (21), warga Boyolali jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki. Korban Zidane (18) warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam hingga robek perutnya. Sedangkan korban Aria (18) warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan. Aria mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.” terang Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli.

Singkatnya, Sat Reskrim Polres Salatiga yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Arifin juga menjelaskan peran ketiga pelaku pada saat penyerangan terjadi.

“Pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban. Satu pelaku anak di bawah umur berperan mengendarai sepeda motor (membonceng Gabriel) dan memepet korban hingga jatuh ke selokan. Serta satu pelaku bernama Dewa (18) warga Bener Tengaran Kabupaten Semarang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.” papar Arifin.

Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku.

"Dari tangan Gabriel, disita satu bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA" ungkap Arifin.

Diketahui, Polres Salatiga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri.