Bagikan:

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan status tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hingga hari Senin, 10 Juli. Hal itu dinilai Indonesia Police Watch (IPW) sangat lazim karena Polri harus melalui berbagai tahapan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

"Proses penetapan tersangka itu melalui tahapan-tahapan, setelah gelar perkara menaikan status sidik terhadap kasus penistaan agama masih perlu dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi VOI, Senin, 10 Juli.

Belum naiknya status tersangka terhadap Panji Gumilang, menurut IPW, lantaran Polri harus lebih cermat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tentu Polri harus cermat, profesional dan berkeadilan di dalam memproses kasus ini. Tidak boleh polisi karena tekanan publik memperlakukan Panji Gumilang secara tidak adil," ujarnya.

Sugeng meminta Polri harus tetap profesional sehingga tahapan-tahapan dalam pemeriksaan dalam kasus ini bisa berjalan dengan baik.

"Jadi kita percayakan saja kepada penyidik untuk kapan menetapkan status tersangka," katanya.