JAKARTA - Penyidik Reskrim Polsek Cengkareng menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan pasal berbeda terkait tewasnya satu orang remaja berinisial RC (15) dengan luka sabetan celurit yang menancap di bagian kepala di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, tersangka inisial AS (18) dan A (15) dijerat Pasal 351 terkait penganiayaan terhadap korban, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial AD (16) dan AR (15) dengan sangkaan Undang-Undang Darurat soal senjata tajam.
Keempat tersangka terlibat dalam kasus tawuran disertai penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban RC.
Peristiwa bermula ketika saksi pihak korban melintas menggunakan motor dan berpapasan dengan anak sekolah lainnya. Kemudian para saksi diteriaki dan kabur.
BACA JUGA:
"Ada sekelompok anak yang akan tawuran melempar senjata tajam mengenai kepala korban. Lalu saksi membawa korban ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Cengkareng Iptu Bintang, Jumat 7 Januari, malam.
Polisi juga mengamankan sebanyak 21 orang dari dua kubu yang bertikai.
"Tiga orang dari pihak korban dan 18 orang dari pihak dua kubu lainnya," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu dua bilah senjata tajam.
"Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dikenakan Pasal 351 (3) jo 55 KUHP," katanya.