JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjukkan ketegasannya dalam menangani tiga oknum prajurit yang terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di mana, kecelakaan itu menyebabkan sejoli meninggal dunia.
Ketegasan Jenderal Andika terlihat usai memerintahkan penyidik TNI untuk menghukum ketiga prajurit itu. Bahkan, tak segan memecat Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad sebagai anggota TNI.
Aksi ketiga anggota TNI itu ketika korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) melintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu 8 Desember.
Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.
Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember. Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.
Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui jika ketiga oknum TNI itu yang menabrak sejoli tersebut. Bahkan, mereka diduga kuat membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan kasus ini sudah mendapat atensi dari Panglima TNI. Di mana, diperintahkan memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Pranata dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember.
Perintah untuk memproses hukum lantaran mereka sudah melanggar tiga pasal hukum pidana. Di mana, salah satu pasal yang dilanggar hukumannya seumur hidup.
"Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," katanya.
"KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," sambungnya.
Tak hanya itu, Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan untuk memberikan hukuman tambahan kepada mereka. Hukuman itu berupa pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Pranata.
Di sisi lain, perihal penanganan atau proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat itupun masih berlangsung. Proses pemeriksaan dan rangkaian lainnya terus dilakukan.
Bahkan, saat ini Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) menyatakan jika ketiga tiga oknum prajurit itu telah ditahan.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono.
Namun, perihal hasil pemeriksaan sementara, Agus enggan menjabarkannya. Alasannya, kewenangan untuk memberikan penjelaskan perihal penanganan kasus itu ada pada Mabes AD.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," kata Agus.