JAKARTA - Komisi I DPR RI bakal segera memanggil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Pemanggilan ini untuk diminta klarifikasi dari buntut keterlibatan tiga prajurit TNI terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat.
Farhan menilai, proses hukum kasus tersebut merupakan ujian atas komitmen Panglima TNI dalam menegakkan disiplin internal dan penegakan hukum kasus-kasus yang melibatkan jajaran TNI. Dia pun meminta proses hukum terhadap tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsa harus dibuka secara transparan.
"Esprit de corp di TNI kita kenal sangat kuat. Namun ketika tiga oknumnya melakukan pelanggaran berat terhadap rakyat, maka TNI harus menunjukkan kedewasaan, kebesaran hati dan profesionalisme bahwa ini masalah hukum yang tidak ringan sama sekali," kata politikus NasDem itu.
BACA JUGA:
"Harus terbuka kepada masyarakat, kenapa seorang Kolonel yang bertugas di Korem Gorontalo, berada di Jawa Barat bersama dua orang prajurit dari Kodam Diponegoro. Jangan-jangan ketiga oknum tersebut berada di wilayah Kodam Siliwangi tanpa sepengetahuan atasannya," tegasnya.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AD. Sementara untuk kedua korban adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Prantara, ketiga oknum TNI itu melanggar tiga pasal pidana. Di mana, dalam salah satu pasal yang dilanggar hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.
"Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," katanya.
"KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," sambungnya.
Adapun dua korban tersebut sempat dibuang ke sungai. Tindakan itu diduga untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, jasad kedua korban bisa ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.