Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ayah Tiri, IN (50) yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada bocah 4 tahun berinsial N di Koja, Jakarta Utara telah diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, Rabu, 9 Februari.

“Sudah diamankan, sejak kemarin (Selasa, 8 Februari),” kata Wibowo saat dihubungi, VOI, Rabu, 9 Februari.

Wibowo mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerkosaan bocah 4 tahun tersebut.

“Iya. Sudah ditetapkan tetapkan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Polisi terus mendalami kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial N di Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam kasus pemerkosaan itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

Sebagai informasi, mantan ayah tiri IN tega memperkosa dan mencabuli bocah berusia empat tahun itu di Koja, Jakarta Utara.