JAKARTA – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur inisial N (4), yang dilakukan mantan ayah tirinya, IN (50), warga Koja, Jakarta Utara.
Kata Arist, pihaknya berencana menemui korban untuk mengecek kebenaran kasus tersebut.
“Sabtu besok akan menemui korban. Jadi besok tim mitigasi dan rehabilitasi sosial anak dan akan menemui korban,” kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi VOI, Jumat, 4 Februari.
Selain itu, Arist juga berencana akan menemui pihak Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Polres Jakarta Utara segera mungkin bertindak dan kita akan koordinasi dengan penyidik polres Jakarta Utara,” jelasnya.
Arist mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak mengusut kasus tersebut. Menurutya itu adalah kejatahan luar biasa.
BACA JUGA:
“Karena itu berlaku secara Lex specialis (asas penafsiran) dan kejahatannya adalah kejahatan luar biasa. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, saya kira tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti secara segera,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eka, ketua RW setempat menjelaskan dugaan perkosaan yang dilakukan IN terjadi sejak Januari 2021. SH, ibu korban, saat itu mengalami sakit stroke dan gangguan pengelihatan, sehingga dirinya tidak bisa merawat korban yang masih di bawah 5 tahun.
“Karena ibunya itu terkena struk dan lari ke otak jadi matanya penglihatannya berkurang. Kami pikir orang tersebut, mantan suami ibu korban (terduga) mau ngurusin korban. Karena sayang mau ngurusin (korban),” tuturnya.
Selama N tinggal di rumah terduga pelaku, tetangga sekitar sering mendengar teriakan korban dari rumah IN. Namun tetangga sekitar tidak menggubris karena dipikir keributan biasa.