MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan, menangkap nelayan berinisial AS (28). AS menganiaya anak tirinya berusia 4 tahun.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra mengatakan, AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat pulang melaut.
Dari hasil pemeriksaa, tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. Penganiayaan sudah dilakukan AS sebanyak 2 kali.
"Cara memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone," ujar Kompol Herwansyah dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.
Selain itu, polisi mengungkapkan pelaku juga mencabuli anak tirinya yang merupakan kakak bocah berusia 4 tahun itu. Korban pencabulan itu yang juga masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap, kakak dari bocah 4 tahun itu," katanya.
Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami anak tirinya. Polisi, katanya, masih mendalaminya.
"Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah," ujar Kompol Herwansyah.
BACA JUGA:
Tersangka AS dijerat dengan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pencabulannya. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," sebut Kompol Herwansyah.