Bagikan:

TANGERANG – Dina Mariana, terduga pelaku penganiayaan dua anak tiri di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku dirinya kesal kepada korbannya karena menumpahkan susu.

Namun, alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Dina mengaku melakukan tindakan itu karena kesal telah menumpahkan susunya.

“Kalau informasinya karena menumpahkan air susu,” kata Gidion dalam keterangannya, Rabu, 18 September.

Mendengar hal itu, lanjut Gidion, pihaknya akan terus mendalami soal keterangan Dina. Karena menurutnya, kesaksiaannya tidaklah logis hingga tega menganiaya dua bocah perempuan, meski bukan anak kandungya.

“Kan sangat tidak logis,” ucapnya.

“Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," jelasnya.

NR (6) dan MA (4) mengalami luka memar dan benjol pada kepalanya akibat dianiaya ibu tirinya di rumah kontrakannya di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 16 September, pukul 17.00 WIB.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terungkap saat tetangga mendengar suara teriakan korban yang begitu kencang.