Kematian Balita di Pasar Rebo karena Dianiaya Kakek dan Nenek, Ibu Korban Juga Tersangka karena Telantarkan Anak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Kasus kematian seorang balita (bawah lima tahun) di Pasar Rebo, Jakarta Timur telah terungkap. Balita berinisial AF (2) itu diketahui tewas akibat dianiaya. Polres Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni kakek korban, nenek korban dan ibu korban. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Diketahui, dua tersangka bernama Antonius Sirait dan Titin Hariyani. Keduanya merupakan kakek dan nenek tiri korban. Korban AF (2) merupakan anak yang dititipkan ibu korban yang juga berstatus tersangka. Namun, ibu korban tidak memberikan nafkah selama menitipkan.

Antonius dan Titin sudah merawat korban sejak bulan april tahun 2022 lalu setelah dititipkan oleh ibu kandung korban.

"Hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut adalah kakek dan nenek tiri (korban AF) berinisial AS dan TI. Itu adalah kakek dan nenek tiri dari korban tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku penganiayaan berdasarkan penyelidikan Unit PPA yang mencari siapa pembawa bayi tersebut ke puskesmas. Setelah ditemukan siapa yang menaruh bayi tersebut, akhirnya polisi lakukan penyelidikan.

"Setelah kita periksa, keterangan saksi dan tetangga sekitar lainnya, ada dugaan dan akhirnya terbukti dari pengakuan (kedua pelaku)," katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka kakek dan nenek tiri korban, polisi juga mengamankan ibu dari korban AF tersebut.

"Ibunya kita amankan, kita kenakan pasal penelantaran. Karena dia menyerahkan anaknya sehingga terjadilah pemukulan oleh kakek dan nenek tiri," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka AS dan TI dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 77 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.

"Mereka kita lakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga orang keluarga terdekat balita berinisial AF (2) yang tewas akibat penganiayaan di sebuah rumah kawasan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ini, ketiganya masih diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

"Hasil visum belum keluar, tapi yang pasti dugaan sementara memang ada penganiayaan. Tapi siapa (pelaku) dan lainnya nanti setelah pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 19 Januari.