Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus kematian seorang balita inisial AF (2) yang tewas usai dianiaya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Menurut informasi didapat, kedua pelaku yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani adalah kakek dan nenek tiri korban. Mereka mengambil AF dari tangan mantunya, Sri Wahyuni sebagai jaminan utang.

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang. Keterangan tetangga, jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," ucap Sudiyono Ketua RT setempat.

Meski begitu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kabar tersebut.

"Ini masih kita dalami (utang). Dari keterangan tersangka, orang tua korban AF menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tirinya tapi tidak memberikan nafkah, kadang-kadang kata tersangka, (orang tua AF) meminjam uang yang belum dikembalikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono Kombes Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Namun jika terbukti benar ditemukan adanya masalah utang, kedua pelaku yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani tetap dikenakan pidana terkait kekerasan.

Antonius dan Titin dijerat Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 uu nomor 35 tahub 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara ibu kandung korban bernama Sri Wahyuni alias SW juga ditetapkan sebagai tersangka. Sri djjerat Pasal 76 b junto Pasal 77 dan atau Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ibunya terlibat (hutang) nanti kita kembangkan," ujarnya.