Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami motif terkait tewasnya balita berusia dua tahun berinisial AF (2) akibat dianiaya oleh kakek dan nenek tiri di sebuah kontrakan di Jalan Rawa Indah, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Kedua tersangka beralasan bahwa anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya sejak April 2022, dan tidak pernah dinafkahi sehingga kakek dan nenek tiri tersebut emosi dan kesal setiap korban rewel," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kerap menganiaya cucu tirinya jika menangis atau merengek meminta sesuatu. Kejadian penganiayaan itu terus terjadi selama korban rewel.

Korban selalu mendapatkan tindak kekerasan dari kedua pelaku. Mereka juga mengaku kesal lantaran ibu korban tidak memberi nafkah atau tidak memberi uang untuk kebutuhan sehari-hari korban.

"Terakhir (kedua tersangka) melakukan pembantingan dan pemukulan kepada balita tersebut," ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup cucu tirinya, kedua tersangka berjualan bensin eceran. Sebab ibu AF tidak pernah memenuhi kebutuhan anaknya tersebut. Sehingga kedua tersangka terbebani.

Selain kakek dan nenek korban menjadi tersangka, Polres Metro Jaktim juga menetapkan ibu korban sebagai tersangka karena telah menelantarkan anaknya.

Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.