Bagikan:

TANGERANG – Rencana Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan RE (38), terduga pelaku aniaya terhadap anaknya ke polisi, batal.

“Hari ini tidak jadi buat laporan polisi karena kami mau mendalami dulu psikis ibunya (RE). Jadi, setelah hasilnya sudah ada dari psikolog. Nanti patokannya hasilnya mendukung apa tidak, nah itu baru nanti terlihat bakal dilaporkan ke polisi apa tidak,” kata Ketua Komnas PA Lia Latifah kepada wartawan di Babakan, Kota Tangerang, Senin, 20 November.

Lia menyebut pemeriksaan kejiwaan RE bakal dilakukan pada Selasa, 21 November atau 22 November mendatang.

“Kalau ibunya ada keterangan yang tidak sama dan tidak sinkron. Nanti bakal kami proses hukum,” ucapnya.

Kendati demikian, jika RE terbukti mengalami tekanan mental sehingga melakukan tindakan kekerasan tersebut. Maka, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk memulihkan kejiwaanya.

“Karena orang yang mengalami depresi atau dirinya tidak stabil itu tidak bisa diproses hukum,” tutupnya.

Komnas PA bersama YouTuber Pratiwi Noviyanthi mendatangi rumah terduga pelaku penganiayaan balita di Kompleks LP, Babakan, Kota Tangerang, Senin, 20 November. Kedatangannya untuk menemui terduga pelaku, RE (38), ibu tiri korban R (4).

“Jadi hari ini agendanya untuk melakukan mediasi terhadap ibunya. Kemudian, mengambil keterangan ibunya,” kata Ketua Komnas PA Lia Latifah kepada VOI, Senin siang, 20 November.

Lia juga menyebut bila korban mengalami trauma berat akibat tindakan yang dilakukan ibu tirinya, hingga sang anak menolak kembali ke rumahnya.

“Karena anaknya kami evakuasi di rumah aman. Tadi kami ingin mengantarkan anaknya ini untuk kembali ke rumah. Nah, pas kami antar ke rumah ternyata anaknya tidak mau, mungkin karena masih ada rasa trauma,” ucap Lia.

Korban saat itu digendong lalu dipangku oleh seorang YouTuber wanita, Pratiwi Noviyanthi Pratiwi.