Bagikan:

TANGERANG - Polisi akhirnya mengamankan RE (38), ibu tiri yang diduga menganiaya anaknya yang masih berusia 4 tahun, di kontrakannya, Kompleks LP, Babakan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan RE. Dijelaskan bahwa, terduga pelaku diamankan sejak kemarin, Selasa malam, 21 November.

“Sudah kita amankan tadi malam,” kata Zain dalam pesan singkat, Rabu, 22 November.

Saat ditanya lebih jauh terkait status dari terduga pelaku, Zain tidak menjawab. Ia hanya menyebut bila RE masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih diperiksa,” singkatnya.

Senada dengan informasi yang diterima. Bowo, selaku Ketua RT setempat juga membenarkan bahwa RE digelandang ke Polres Metro Tangerang di hadapan anak-anak dan suaminya. Kata Bowo, RE saat dibawa tidak melakukan perlawanan.

“Semalam, tidak ada perlawanan. Suaminya dan anaknnya lihat. Cuma sudah tidak ada perlawanan,” jelas Bowo.

Sejak penangkapan itu, lanjut Bowo, pintu rumah kontrakan RE selalu tertutup. Bahkan suami RE dan anak-anaknya yang lain juga tidak terlihat.

“Sejak diamanin itu, rumah ketutup saja. Tidak tahu suaminya pergi atau ngebesuk (menengoki),” tutupnya.