Bagikan:

JAKARTA - Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) menggunakan uang hasil menipu dengan modus menjual tiket konser Coldplay untuk membeli sejumlah barang tas dan sendal mewah bermerek ternama.

"Berbagai barang-barang bermerek mewah (berupa tas dan sepatu) dibeli (tersangka GDA) sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 20 November.

Total barang yang dibeli tersangka menghabiskan Rp600 juta.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," katanya.

Modus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang kepada para reseller tiket konser adalah meyakinkan para korban dengan mengaku dirinya kenal dengan perantara atau promotor konser.

"Padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu.

"Kami juga sita barang bukti mutasi rekening BCA atas nama GDA. Kami menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," ujarnya.