Bagikan:

MEDAN - Wanita penganiaya balita berusia 1,5 tahun hingga menyebabkan memar di bagian kuping hingga viral di media sosial ditangkap tim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Wanita berinisial NA (30) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Usai menangkap pelaku yang menjewer telinga bocah, polisi mengungkapkan motif penganiayaan tersebut. 

Kanit PPA Polrestabes Medan,AKP Madianta Ginting mengatakan, motif pelaku menganiaya bocah tersebut karena merasa gemas dengan korban. 

"Alasannya karena gemes," kata AKP Madianta, Selasa 30 Agustus. 

Tapi AKP Madianta mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka tega menjewer telinga korban. 

"Itu nanti kita dalami lagi. Karena sementara keterangan awal pelaku karena gemes," ucapnya. 

Pihak keluarga korban disebut AKP Madianta tetap ingin  memproses hukum tersangka. Karena itu pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," kata dia. 

Aksi NA menjewer telinga ini viral akhir pekan lalu. Bocah yang dijewer merupakan anak tetangga.

Dalam video, tampak perempuan ini menggendong korban. Namun tiba-tiba perempuan ini menjewer telinga bocah yang digendongnya berkali-kali.

Selain cuplikan video penganiyaan, juga ditampilkan foto luka yang dialami korban. Terlihat memar di telinga.